Jakarta (CN) Ketua KPU Hasyim Asy’ari bicara soal figur gagal sebagai calon presiden (capres) lalu ikut dalam pilkada. Hasyim mengatakan hal itu dibolehkan karena tidak ada aturannya.
“Nggak ada larangan,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan kepala daerah juga disebut bisa maju sebagai capres. Namun, kepala daerah tersebut harus meminta izin presiden.
“Kepala daerah mau nyapres harus izin presiden,” katanya.
Sementara itu, KPU sebelumnya pernah menyebut ada problem konstitusional bila presiden 2 periode mencalonkan diri menjadi cawapres.
“Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama 2 kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD 1945,” kata Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Sebagaimana diketahui, persyaratan Calon Presiden dan Calon Wapres di UUD 1945 diatur:
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Selain itu juga dipertegas dalam Pasal 169 huruf n UU 7/2017 Pemilu yang berbunyi:
Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
“Seseorang menduduki jabatan presiden atau wapres selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, bila belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,” urai Hasyim Asya’ri menganalisis.(dtk)