Jakarta (CN) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer menangis haru saat dijatuhi vonis oleh hakim.
Hakim awalnya meminta Eliezer berdiri saat dibacakan vonis. Ekspresi tegang terlihat dari raut wajah Eliezer.
Hakim lalu membacakan vonis. Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Eliezer.
Vonis itu disambut haru oleh Eliezer. Richard tampak berdiri dan menangis.
Selain Richard, tim pengacara Richard Eliezer juga ikut menangis. Ronny Talapessy selaku pengacara Richard tidak kuasa menahan tangis mendengar vonis satu tahun enam bulan dari hakim.
Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. (dtk)