Medan, Coraknews -Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara tengah melakukan pendistribusian honor pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang telah melaksanakan tugas pada Pemilihan Umum 2024 di wilayah setempat.
“Sebagian sudah dibayarkan, sebagian belum, untuk jumlahnya belum ditotalkan. kami tengah memprosesnya,” ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, di Medan, Selasa, (27/2/2024).
Menurutnya, pendistribusian honor tersebut memerlukan waktu karena jumlah pengawas tempat pemungutan suara di Sumut sebanyak 45.875 orang yang tersebar di 33 kabupaten/kota.
“Secepatnya akan diselesaikan pendistribusian honorarium pengawa tersebut,” kata Saut.
Untuk itu, Saut mengimbau kepada pengawas yang belum menerima honor tersebut untuk bersabar karena hak dan kewajiban penyelenggara pemilu pasti terpenuhi oleh pemerintah.
“Bawaslu RI menargetkan dalam pekan ini seluruh pengawas TPS sudah memperoleh honor tersebut, kami secepatnya menyelesaikannya,” sebutnya.
Pada Pemilu 2024, Bawaslu Sumut merekrut sebanyak 45.875 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) atau sesuai dengan jumlah TPS yang disebar di 33 kabupaten/kota.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjamin honorarium pengawas tempat pemungutan suara (TPS) selesai dibayarkan pada pekan ini.
“Semua sudah (dibayarkan), seminggu ini seharusnya. Kalau enggak ada, laporkan kepada kami. Kami akan tegur teman-teman Sekretariat (Bawaslu), karena ini dananya sudah turun, enggak ada dana yang enggak turun,” ujar Bagja.
Bagja menjelaskan, terdapat dua alasan bagi pengawas TPS yang belum menerima honor. Alasan tersebut, lanjut dia, diketahui setelah pihaknya mengecek ke Sekretariat Bawaslu RI.
“Pertama, Pak, mereka yang punya rekening itu biasanya dalam beberapa hari setelah tugas selesai kenapa ada yang belum juga? Karena mungkin ada tugas tambahan, ada yang PSU (pemungutan suara ulang) juga. Kemudian, kedua, ada yang di bank lain, bukan di bank yang kemudian ditunjuk oleh Bawaslu misalnya,” kata Bagja.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, upah pengawas TPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp750 ribu hingga Rp1 juta.