Jakarta (CN) Manajemen BPJS Kesehatan buka-bukaan soal pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Layanan yang dijamin dan tidak dijamin oleh JKN telah dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 47 ayat 1 poin b menyebutkan, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan salah satunya mencakup tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis.
“Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan dokter,” kata manajemen BPJS Kesehatan dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).
BPJS juga menyebutkan terkait pelayanan kesehatan yang tidak dijamin JKN pun sudah dijelaskan secara detail dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52.
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang peserta JKN agar biaya pelayanan kesehatannya dapat dijamin BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
a. Terdaftar sebagai peserta JKN yang berstatus aktif.
b. Mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, mengikuti rujukan berjenjang (kecuali dalam kondisi gawat darurat).
c. Penting diketahui bahwa saat ini peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP Kartu Keluarga, atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital di Aplikasi Mobile JKN jika akan mengakses layanan di fasilitas kesehatan.(dtk)