Jakarta (CN) Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya. Menurut Jokowi, putusan itu sudah melalui pertimbangan matang.
“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati,” kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer 1,5 tahun penjara. Jokowi mengatakan kewenangan memberi vonis ada di pengadilan dan pemerintah tidak bisa ikut campur.
“Itu, wilayah, wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” ujarnya.
Kendati demikian, Jokowi menilai putusan yang dijatuhkan hakim sudah mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada. “Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti,” ujarnya.
Selain itu, menurut Jokowi, kesaksian para saksi menjadi pertimbangan penting dalam vonis Ferdy Sambo cs. Jokowi lalu menegaskan pemerintah tak bisa bicara lebih jauh soal putusan hakim tersebut.
“Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, ” tutur Jokowi.(dtk)