CORAKNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR,– Kanwil Ditjenpas Sumut Bersama Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Pintu Utama
Pematangsiantar – Komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan kembali dibuktikan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara bersama Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika ke dalam lapas.
Pengungkapan ini bermula dari pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) oleh Kanwil Ditjenpas Sumut di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan satu unit handphone milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kemudian dikembangkan untuk pendalaman informasi.
Dari hasil penggalian data handphone tersebut, petugas memperoleh informasi adanya dugaan transaksi barang terlarang yang melibatkan pihak luar, yakni seorang anak magang berinisial DA.
Berdasarkan informasi lanjutan, diketahui bahwa transaksi diduga narkotika akan dilakukan keesokan harinya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan.
Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, petugas pengamanan melakukan pemeriksaan ketat di area Pintu Pengamanan Utama (P2U).
Saat itu, seorang anak magang berinisial DA yang dicurigai hendak melakukan transaksi dengan WBP diamankan untuk dilakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa empat butir pil yang diduga inex, serta dua setengah paket yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penanganannya, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Simalungun.
Seluruh rangkaian kejadian tersebut juga telah dilaporkan langsung kepada Kepala Lapas selaku pimpinan dan diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara sebagai laporan resmi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menegaskan bahwa penggagalan ini merupakan bukti keseriusan jajaran pemasyarakatan dalam menjaga lapas tetap bersih dari peredaran narkoba, serta bentuk implementasi nyata dari arahan pimpinan Ditjenpas dalam memperketat pengawasan dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan sepenuhnya kepada Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(AVID)












