Kejagung Periksa Dirjen Infokom Publik Kasus Korupsi BTS 4 G

Jakarta (CN) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kali ini tim penyidik memeriksa Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo inisial UK.

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu UK (Usman Kansong) selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Ada 2 orang saksi lainnya yang diperiksa penyidik hari ini dari pihak swasta. Identitas 2 saksi lainnya adalah GAP dan MM.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung juga mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Total 4 Tersangka
Sementara itu, dalam kasus korupsi tersebut, total Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. (dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *