Kemenkeu Gelontarkan Dana Parpol Rp 126 M

Jakarta (CN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan anggaran untuk partai politik (parpol) Rp 126 miliar tahun ini. Anggaran untuk parpol itu sama seperti tiga tahun belakangan ini, namun naik dari 2019 dan 2020.

Kenapa partai politik mendapatkan anggaran melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri? Simak alasannya di sini!

Mengutip dari Instagram resmi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Selasa (12/9/2023) ada sejumlah alasan mengapa partai politik bisa mendapatkan anggaran dari pemerintah.

Pertama, menambah volume dan mutu kaderisasi SDM partai politik. Kedua, mewujudkan desentralisasi kewenangan parpol sehingga lebih inovatif dan mandiri.

Ketiga, mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan promosi kader partai politik. Keempat, menghilangkan praktik politik transaksional atau money politics. Kelima, meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik.

Kemudian, masing-masing partai politik tidak akan mendapatkan anggaran yang sama. Karena pemerintah melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik telah mengatur bagaimana skema penghitungan pembagian dari anggaran parpol.

UU Nomor 2 Tahun 2011 dan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik mengatur pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per surat suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR RI.

Misalnya perolehan suara sahnya ada 1.900.000 orang pemilih, maka bantuan keuangannya sebanyak 1.900.000 x Rp1000 = Rp 1,9 miliar. Intinya tergantung dengan surat suara yang diperoleh oleh parpol tersebut dalam pemilihan legislatif.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *