Hukrim  

Kombes Pol YBK Resmi jadi Tersangka!

Jakarta (CN) Perwira menengah (pamen) Baharkam Polri Kombes Pol YBK ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Saat ini Kombes Yulius sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“(Status Kombes Yulius) sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).

Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak Kombes Yulius ditangkap pada Sabtu (7/1/2023) lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Zulpan.

Bukan hanya Kombes Yulius, wanita inisial R juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Zulpan menegaskan pengusutan kasus tersebut merupakan komitmen Polda Metro Jaya dan instansi Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Apa yang dilakukan oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini adalah wujud nyata pemberantasan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu sebagai komitmen Polri guna membebaskan bangsa, khususnya generasi muda bangsa, dari bahaya penggunaan narkoba yang dapat merusak moral generasi muda bangsa Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap polisi berpangkat kombes inisial YBK terkait kasus narkoba. Barang bukti sabu diamankan dari penangkapan tersebut.

“Barang buktinya sabu,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023) lalu.

Mukti mengatakan Kombes YBK ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pukul 15.36 WIB. Sejumlah barang bukti disita polisi dari lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan awal di lokasi, polisi mengamankan dua klip sabu di kamar hotel yang ditempati oleh Kombes YBK.

“Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk,” tutur Mukti.

Kombes YBK saat ini telah diamankan ke Polda Metro Jaya. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan (status) 3×24 jam,” pungkas Mukti. (dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *