Jakarta (CN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons terkait eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya mengaku menghormati proses hukum.
“Tentu saja kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, itu adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH) yang sepenuhnya independen,” kata Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).
Prastowo mengatakan pihaknya sangat terbuka dan siap untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPK jika dibutuhkan data atau informasi tambahan. “Pada prinsipnya kita sama-sama melakukan penegakan aturan. Kami di jalur administrasi, KPK di jalur hukum,” tambahnya.
Sementara itu, soal dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo sejak 2011-2023, Prastowo menjelaskan ada sistem pelaporan yang bisa dilakukan oleh penerima atau pemberi gratifikasi.
Prastowo berdalih bahwa Kemenkeu telah menyediakan Whistleblowing System (WiSe) sebagai saluran pengaduan. Dengan sistem itu, apabila pemberi gratifikasi keberatan dan penerima merasa itu tidak pantas, maka harus melaporkan.
“Ada ketentuannya gratifikasi dalam jumlah tertentu itu wajib dilaporkan. (RAT nggak melaporkan?) Nanti kami cek tapi sejauh ini kami belum melihat ada pelaporan itu,” tuturnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang mencapai puluhan miliar rupiah sepanjang 2011-2023.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). (dtk)