CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Samosir Tahun 2024, hal itu diungkapkan Vincent Sitinjak Ketua KPU Kabupaten Samosir didampingi Jayan Basri Tamba Kordib Hukum dan Pengawasan, Senin (26/8/2024).
Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Samosir, Vincent Sitinjak mengatakan, bahwa pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Samosir, yang berlokasi di Jalan Rianiate, Kelurahan Pintu Sona, Kabupaten Samosir.
Ketua KPU Kabupaten Samosir, Vincent Sitinjak mengimbau kepada seluruh seluruh pasangan calon untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan memastikan kelengkapan persyaratan sebelum datang ke kantor KPU. Proses pendaftaran ini akan kami lakukan dengan penuh transparansi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tuturnya.
Lebih lanjut, Vincent Sitinjak menyebutkan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB, jelasnya.
KPU Kabupaten Samosir memberikan waktu yang cukup bagi para calon untuk mendaftar, dan untuk menjaga ketertiban diharapkan tim para calon untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Samosir, hingga proses ini dapat berjalan lancar tanpa kendala,” tambahnya.
Bagi partai politik yang akan mengusung pasangan agar mematuhi jadwal yang telah ditetapkan, dimana ketika pendaftaran bacalon tim Liaison officer (LO) yang diperbolehkan masuk kedalam kantor KPU sebanyak 15 orang dan diluar kantor sebanyak 40 orang, serta diluar dipagar kantor KPU tidak dibatasi namun untuk dapat diatur dengan tertib, lanjutnya. (SS).