Kota  

KPU Sumut Adakan Diskusi Bersama Media di Emerald Garden Medan

Medan (CN) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut-Red)  undang media yang ada di Kota Medan bertempat di Hotel Emerald Garden, Jalan KL Yos Sudarso, Medan, Selasa (05/12/2023).

Acara tersebut mengusung tema “Diskusi dan Peningkatan Peran Media Pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” dengan nara sumber Devisi Permas KPU Sumut, Sitori Mendrofa, Wakil Ketua PWI Sumut Bidang Pendidikan, Sugiatmo, dan Muhammad Syafii Sitorus sebagai Ketua Devisi PSI Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, dipandu moderator, Evi.

Diawali dengan Devisi Permas KPU Sumut, Sitori Mendrofa mengatakan, tugas media untuk memberitakan tahapan dan kegiatan terkait Pemilihan Umum kepada masyarakat.

Ditambahkan Sitori, masyarakat dapat mengecek di website www.cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan sudah terdaftar atau belumnya.

“Masyarakat bisa cek Daftar Pemilihan Tetap (DPT) secara online untuk memastikan telah terdaftar atau belum pada pemilihan Presiden dan wakilnya pada tanggal 12 Februari nanti,” ujarnya.

Bukan itu saja, pemilu kali ini di Sumut didominasi generasi milenial dan generasi Z dengan usia 17-23 tahun sebanyak 23 persen, usia 24-40 tahun sebanyak 34 persen, katanya.

Sedangkan, Wakil Ketua PWI Sumut bidang Pendidikan, Sugiatmo mengatakan, peran media sangat penting sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial Publik.

” Tugas dan fungsi serta peran media itu penting agar informasi sampai kepada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dan media harus independen dan berlaku adil dalam pemberitaan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Devisi PSI KIP Sumut, Muhammad Syafii Sitorus, mengatakan, keterbukaan informasi bertujuan untuk terlaksananya Pemilu yang berkualitas.

“ Tugas kami adalah menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa apabila ada pengaduan dari masyarakat dan tidak semua informasi yang ada terkait Pemilu atau Pemilihan yang disampaikan KPU dapat diberitakan, berdasarkan UU, hal itu wajib ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan tehnik pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai pengklarifikasian informasi publik,” jelasnya (cos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *