CORAKNEWS.COM, MEDAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin dan para komisioner memberikan waktu tiga hari bagi Bakal Calon Gubernur dan Wakil serta partai politik untuk mendaftarkan diri, mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin pada wartawan saat menggelar konfrensi pers di halaman Gedung KPU Sumut, Jalan Printis Kemerdekaan Medan, Senin (26/8/2024).
Agus Arifin menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menjalani tahapan Pendaftaran para Bakal Calon Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terlihat didampingi para Komisioner lainnya diantaranya , Kadiv Perencanaan dan Logistic Kotaris Banurea, Kadiv Hukum dan Pengawasan El Suhemi, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik, Maruli Pasaribu dan Kabag SDM dan Parhumas Nina Purnama Pasaribu. Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, langkah ini merupakan proses tahapan KPU Sumut untuk dilaksanakan Keputusan MK No. 60-70.
Lanjut Agus Arifin menjelaskan, beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara. Proses pendaftaran pasangan calon biasanya ada beberapa syarat dan ketentuan umum.
Syarat umum Warga Negara Indonesia (WNI) Calon harus berkewarganegaraan Indonesia. Usia Minimum Calon harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.
Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.Tidak Pernah Terlibat Kasus Hukum, Calon tidak boleh pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Mendapat Dukungan Partai Politik atau Perseorangan. Untuk calon yang maju melalui jalur partai politik, harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD atau suara sah tertentu. Untuk calon perseorangan, harus didukung oleh sejumlah minimal pemilih yang ditetapkan KPU.
Calon Gubernur harus berpasangan dengan calon Wakil Gubernur. Melampirkan berbagai dokumen seperti formulir pendaftaran, surat pernyataan, surat dukungan, serta dokumen pribadi lainnya.
Dijelaskannya, penetapan calon resmi. Setelah proses verifikasi dan klarifikasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.
Sementara Koordinator Divisi Tehnis Penyelenggara, Raja Ahab Damanik mengatakan, bagi pasangan calon kepala daerah yang masih berstatus ASN, TNI dan Polri saat mengikuti pendaftaran, maka syaratnya harus mengundurkan diri dari statusnya.
Penegasannya, kata Raja, pasangan calon dari ASN, TNI dan Polri. Setelah yang bersangkutan ditetapkan KPU Daerah sudah bersedia melampirkan surat pengunduran diri.
“Termasuk juga anggota DPR aktif dan anggota DPR terpilih tahun 2024 harus bersedia mengundurkan diri.Berbeda dengan Kepala Daerah, Bupati- walikota aktif cukup hanya melampirkan surat cuti,” pungkasnya.(R2)