KY akan Panggil Hakim Pemutus Penundaan Pemilu

Jakarta (CN) Komisi Yudisial (KY) berencana memanggil hakim pemutus perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulangi tahapan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengaku tak masalah.

“Bahwa KY itu dibentuk UU memang punya tugas dan wewenang memanggil dan memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, di sana aja, jadi nggak ada masalah itu kalau ada pemanggilan tersebut, ketua pengadilan memberikan surat tugas itu kepada hakim,” kata Humas PN Jakpus, Zulfikli Atjo, di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Zulfikli mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan KY untuk diperiksa terkait amar putusan tersebut. Menurutnya, KY memang bertugas memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

“Iya siap, dan nggak, tidak ada masalah itu, orang tugas diberikan oleh negara ke KY seperti itu,” ujarnya.

Zulfikli juga menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan. Menurutnya, setiap orang berhak berkomentar atas amar putusan tersebut.

“Jadi, tidak ada yang berlebihan di situ, itu memang sudah melalui pertimbangan berdasarkan bukti-bukti yang dipertimbangkan, kalau misalnya itu tidak sependapat ya silakan ada upaya hukum kok diberikan ada banding, tetapi ya mengenai putusan itu sudah menjadi milik publik dan terbuka untuk umum bisa dilihat oleh siapa saja, bisa dikomentari oleh ahli-ahli, silakan aja, tetapi upaya hukum untuk itu ada ditentukan di UU itu, banding, kasasi,” tutur Zulfikli.

“Boleh-boleh saja berkomentar, tapi faktanya ada putusan sela tentang itu. Ada eksepsi tentang itu, pengadilan menilai itu, majelis menyatakan bahwa untuk perkara 757 ini boleh disidangkan oleh pengadilan negeri dan itu ada putusannya, seperti itu,” tambahnya.

Selain itu, dia juga menanggapi KPU yang menyatakan banding atas amar putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut. Dia mengatakan PN Jakpus siap menerima upaya banding KPU.

“Ya harus didaftar dong, kan itu tugas kita itu menerima upaya hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, KY berencana memanggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Prima yang menghukum KPU tidak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. KY akan melakukan klarifikasi mengenai putusan tersebut.

“KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi,” ujar Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting kepada wartawan, Jumat (3/3).

KY mengatakan apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan. KY menegaskan akan fokus pada pelanggaran kode etik hakim.

Berikut putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima:

Dalam Eksepsi

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

KPU Banding
KPU pun memastikan akan melawan putusan itu. KPU juga menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 setelah resmi mengajukan banding nanti.

“Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Kamis (2/3).(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *