Hukrim  

Lolos Hukuman Mati, Fandi ABK Medan Divonis 5 Tahun Penjara

CORAKNEWS.COM, JAKARTA – Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun hukuman penjara terkait kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Ibu Fandi, Nirwana, mengatakan anaknya tidak seharusnya menjalani hukuman penjara.

“Saya berharap Fandi bebas,” kata Nirwana sambil menangis usai sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

Ayah Fandi, Sulaiman, mengaku berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang dijatuhkan kepada anaknya. Dia berterima kasih Fandi lolos dari hukuman mati.

“Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Terima kasih atas kebaikan bu hakim. Saya sebagai orang tua mengucapkan terima kasih,” kata Sulaiman.

Kuasa hukum Fandi Ramadhan, Bachtiar Batu Bara, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut. Ia menyebut selisih antara tuntutan jaksa dan vonis hakim memang cukup jauh.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3). Majelis hakim yang dipimpin ketua majelis Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan Fandi terbukti bersalah.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *