Hukrim  

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

CORAKNEWS.COM, MEDAN – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Topan dinyatakan bersalah menerima uang suap proses tender pengerjaan jalan di Sumut senilai Rp 50 juta, dari Direktur Dalihan Na Tolu Akhirun Piliang.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I, Topan Obaja Ginting selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).

Topan juga dituntut jaksa KPK membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari apabila denda tersebut tidak dibayar.

Selain itu, Topan juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.

“Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tutur Eko.

Topan dijerat tindak pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

Pertimbangan yang memberatkan terhadap Topan lantaran dia tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, sebut Jaksa, Topan juga tidak mengaku menyesal atas tindakannya merugikan negara.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” kata Eko.

Topan dan penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa pada persidangan berikutnya, Kamis (12/3/2026) mendatang. (tro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *