Jakarta (SN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah segera menyusun peraturan daerah (perkada) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022 dan gaji ke-13.
“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022,” ucap Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Sabtu (16/4/2022).
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam YouTube Kemenkeu RI.
Kemendagri meminta gubernur mengawasi pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan anggaran THR 2022 dan gaji ke-13.
“Bagi daerah yang tentu saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD 2022, maka tetap harus menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD 2022,” kata dia.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022 dan gaji ke-13 merujuk pada UU No 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 dan PP No 16 Tahun 2022 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Menteri meminta kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 wilayah provinsi masing-masing,” lanjutnya.
Sementara itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022 dan gaji ke-13 kepada ASN pusat dan daerah (termasuk TNI dan Polri), pensiunan, dan penerima pensiun, merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah.
“Saya kira pemberian tunjangan hari raya, termasuk gaji ke-13, termasuk tunjangan kinerja dan sebagainya, merupakan bentuk apresiasi pemerintah khususnya Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan yang selama 2 tahun ini mencermati seluruh aparatur baik pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi khususnya dalam penanganan COVID-19,” kata Tjahjo.
Pemberian THR 2022 juga sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi para ASN dan pensiunan untuk mudik tahun ini.
“Upaya pemberian THR termasuk gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan untuk teman-teman ASN dan keluarganya, para pensiun, untuk mudik tahun ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan juga harus sudah divaksin,” lanjutnya.
Tjahjo juga mengungkapkan pemberian THR 2022 serta gaji ke-13 diharapkan mampu meningkatkan daya jual beli, khususnya di daerah-daerah.
“Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah dan sampai kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Tjahjo.
Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan poin-poin terkait pemberian THR 2022 dan gaji ke-13. Berikut isinya:
1. THR 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum)
2. Penambahan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja
3. THR 2022 diberikan kepada ASN pusat dan daerah (termasuk TNI dan Polri), pensiunan, dan penerima pensiun
4. Instansi pemerintah daerah yang mengatur ASN daerah mendapatkan paling banyak 50% berdasarkan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
5. Pencairan THR 2022 diberikan pada H-10 Idul Fitri di mana kementerian/lembaga mengajukan surat perintah pembayaran (SPM) kepada KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku
6. Jika THR belum dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,THR dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.(dtc)