CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 yang berisi himbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Samosir.
Tujuan Surat Edaran
Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan dan meminimalisir potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.
Poin-Poin Surat Edaran
Berikut adalah poin-poin Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 23 Tahun 2025:
1. Tidak Menerbitkan Rekomendasi atau Dukungan Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
2. Tidak Menerima Bantuan CSR: Tidak menerima bantuan CSR dari pihak perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
3. Menerima Pengaduan Masyarakat. Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Samosir menunjukkan komitmennya untuk melindungi lingkungan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian sumber daya alam. (SS).












