Daerah  

Perluasan Bangunan Gedung Hotel Dainang Belum Memiliki PBG

CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Pengusaha Hotel Dainang, diduga tidak patuh aturan terkait pembangunan gedung untuk perluasan usaha Hotel Dainang jalan Putri Lopian, Pangururan, yang sedang berlangsung saat ini, hal itu ditengarai belum dimilikinya izin/ persetujuan bangunan gedung dari Dinas PMPTSP Kabupaten Samosir.

Hal itu mendapat respon dari Sekretaris Dinas PMPTSP Saiful Situmorang, yang dikonfirmasi melalui selulernya Selasa (28/1/2025), membenarkan bahwa pengusaha Hotel Dainang belum mengurus izin atas perluasan bangunan tersebut sampai saat ini. Hal ini sebagaimana diatur pada PP 16 Tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung pasal 253 point 4, bahwa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan “konstruksi”, tuturnya.

Karena itu Dinas PMPTSP menghimbau kepada seluruh pengusaha/masyarakat agar mengurus izin sebelum mendirikan bangunan sebagai syarat resmi, dimana pengurusan izin bangunan adalah transparan, karena prosesnya diakses langsung secara on line melalui aplikasi SIMBG ( Sistem Informansi Manajemen Bangunan Gedung), jelasnya.

Sebagai tambahan perlu kami sampaikan bahwa setiap PBG yang diterbitkan dikenai retribusi sebagaimana diatur pada Perda Kab. Samosir No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang akan meningkatkan pendapatan daerah, karena itu kita harapkan kepada masyarakat untuk mengurus PBG, terangnya. (SS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *