Jakarta (CN) Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Intansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut disebutkan, para ASN diliburkan pada hari Sabtu.
Informasi tersebut tertuang dalam pasal 3. Disebutkan pada ayat 1 pasal tersebut bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu.
“Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat,” bunyi pasal 3 ayat 2 dalam Perpres tersebut, dikutip Kamis (13/4/2023).
Kemudian pada pasal 4, disebutkan bahwa total jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
“Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Jumat selama 9O menit; dan selain hari Jumat selama 60 menit,” bunyi pasal 4 ayat 5.
Adapun pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Di sisi lain, dalam pasal 7 disebutkan, ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal 3 dan 4 tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah, dan/atau langsung kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, disebutkan pula dalam pasal 11, ketetapan menyangkut hari dan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, dan perwakilan RI atau ASN yang bekerja di luar negeri.
Selanjutnya diinformasikan pula, instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan. (dtk)