CORAKNEWS, MEDAN,– Korwil Pusat Monitoring Politik Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Drs Gandi Parapat menga takan, pertemuan Presiden Jokowi dengan Ketum NASDEM Surya Paloh di Istana tidak perlu dibahas terlalu dalam. Kemungkinan Presiden membutuhkan dukungan, karena beberapa negara sudah mengucapkan Selamat atas hitungan cepat kemenangan Prabowo Gibran.
“Karakter, senyum dan tatapan mata Surya Paloh masih tetap tidak berubah. Surya Paloh menghormati undangan Jokowi ke Istana dan bukan sebagai anggota PDIP Jokowi/Presiden itu adalah raja segala raja di Indonesia. Dalam menghadapi raja segala raja kami sangat yakin kepribadian dan tanggungjawab Surya Paloh dalam berbangsa dan bernegara pasti kokoh tidak akan goyang,” kata Drs Gandi Parapat kepada wartawan, Jumat (23/2/2024)
Untuk itu, lanjut Gandi, sangat perlu semua pihak apalagi yang mencintai keutuhan NKRI tidak ragu ke Surya Paloh. “Bersuaralah sekuat kuatnya, agar alam mendengar dan memberi kekuatan untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas Gandi.
Dukungan dan ucapan selamat ke Prabowo atas pengumuman hitungan cepat dari beberapa Presiden Luar Negeri (LN). Hal itu, menurut Gandi, biasa dilakukan setiap pemilihan apalagi Indonesia, yang terkesan penampilan Presiden Jokowi Jujur bersih tidak ternoda. Bermartabat, seperti tidak ada kepentingan keluarga, hanya yang terlihat berjuang untuk Bangsa dan negara.
“Dengan adanya temuan temuan dan laporan penyimpangan, atau kecurangan Pilpres yang diprotes berbagai lapisan masyarakat Indonesia sangat perlu dituntaskan,” tegasnya.
Untuk menuntaskan kecurangan PILPRES, menurut Gandi, DPR RI harus berani membuat Hak angket untuk membuktikan benar tidaknya tuntutan masyarakat itu tentang PILPRES tanggal 14 February yang dimenangkan 02 Prabowo Gibran menurut hitungan cepat.
“Kami menilai, DPR RI paling tepat bersuara bagaimana sebenarnya KPU, BAWASLU, dan Presiden yang diprotes lapisan masyarakat. Kalau melalui MK kami sangat yakin tidak ada gunanya menghabiskan waktu, energi. Karena MK sudah membuat putusan salah Gibran yang kurang umur. Sehingga ketua MK dihukum MKMK,” pungkas Gandi Parapat.(red/*).