Plt. Bupati Samosir Martua Sitanggang Tidak Hadir, Paripurna DPRD Samosir Gagal

CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Samosir 2025, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Kamis (20/11/2024) gagal terlaksana, karena ketidakhadiran Plt. Bupati Samosir Martua Sitanggang, hingga berubah pelaksanaannya menjadi tanggal 21 – 22 Nopember 2024.

Berdasarkan informasi yang kita dapatkan dari Bagian Umum Pemkab Samosir, menerangkan bahwa ketidakhadiran Plt. Bupati Samosir Martua Sitanggang pada rapat paripurna karena sedang menjalankan perjalanan dinas diluar kota.

Nasib Simbolon Ketua DPRD Samosir menyampaikan kepada coraknews.com bahwa gagalnya rapat paripurna itu dikarenakan ketidakhadiran Plt. Bupati Samosir Martua Sitanggang, dimana Plt. Bupati menugaskan Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak untuk mewakilinya, sehingga tidak sesuai dengan Tatib DPRD Samosir Nomor 1 tahun 2020.

Akibat gagalnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Samosir 2025 pada Kamis 20 Nopember 2024, jadwal Paripurna DPRD Kabupaten Samosir berubah menjadi tanggal 21 – 22 Nopember 2024, jelas Nasib.

Diinformasikan Sekwan DPRD Samosir Ricky Rumapea bahwa pada rapat paripurna tersebut anggota DPRD Samosir yang hadir sebanyak 18 orang, sehingga quorum untuk dilaksanakan.(SS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *