PMPHI Surati Presiden RI Jokowi, Terkait Ibu Kota Negara Setelah ada IKN -Batalkan UU Kontrasepsi untuk Siswa/Remaja

CORAKNEWS.COM, MEDAN,– Korwil Pusat Monitoring Politik Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Drs Gandi Parapat menyurati Presiden RI Jokowi. Melalui surat tersebut, ada sejumlah permohonan dan pertanyaan yang ditujukan langsung ke Presiden Jokowi.

“Yaa.., kalau benar ada Undang Undang diberi alat Kontrasepsi untuk siswa dan Remaja, biar bisa atau bebas melakukan hubungan seks agar dibatalkan. Karena hal itu bisa merusak mental dan kebudayaan yang selama ini kita junjung,” kata Gandi menjawab wartawan saat hendak bertolak ke Jakarta, Rabu (7/8/2024) ketika disinggung terkait isi surat yang akan ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Selain itu, lanjut Gandi, PMPHI juga mempertanyakan Pos Polisi Negara Cina ada di Negara Republik Indonesia.”Kalau benar ada, agar diusir. Menurut kami tidak bisa Negara lain membuat hukum atau peraturan di Indonesia,” tegas Gandi.

PMPHI, kata Gandi, juga mempertanyakan dimana sebenarnya Ibu Kota Negara Republik Indonesia, setelah ada Ibu Kota Nusantara (IKN). “Apa Indonesia dihapus menjadi Nusantara. Kalau Indonesia dihapus diganti menjadi Nusantara, Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 akan dirayakan di Kalimantan atau di Ibu Kota Nusantara. IKN diberi ke Investor selama 190 tahun. Yang mana IKN itu, apa semua pulau Kalimantan, atau perkantoran IKN,” tanya Gandi.

Diakhir isi suratnya, PMPHI memohon kepada Bapak Presiden RI Jokowi agar memberi penjelasan kepada PMPHI. “Kami mencintai Negara Republik Indonesia dan juga Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi,” pungkas Gandi Parapat.(red/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *