Polisi Tetapkan 17 Tersangka Bentrok Warga dengan PT BUK di Tanah Karo

Medan, (CN)  Aksi bentrok antara masyarakat dengan PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) di Desa Sukamaju Kabupaten Tanah Koro pada Selasa (17/5/2022) lalu dipaparkan di Aula Tribrata, Mapolda Sumut dengan mengamankan 17 (tujuh belas) tersangka, Senin (23/5/2022) malam.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, dari bentrok tersebut terdapat 3 (tiga) orang masyarakat dan dari pihak perusahaan ada 1 (satu) orang serta adanya kerugian materil berupa kerusakan kedai (warung) dan 12 (dua belas) unit sepeda motor dan 1 kendaraan milik masyarakat yang dirusak.

“ Ada 3 (tiga) orang masyarakat menjadi korban dan 1 orang dari pihak PT BUK serta ditemukan kerugian materil berupa kerusakan kedai (warung) 12 unit sepeda motor dan 1 kendaraan milik masyarakat yang dirusak,” ujarnya.

Lanjut Ronny, saat ini telah dilakukan upaya-upaya Forkopimda Tanah Karo untuk mencari akar permasalahan dan di backup Polda Sumut. Forkopimda akan mengundang instansi tertentu agar mengetahui status lokasi lahan sekira 89,5 hektar tersebut, jelasnya.

Adapun ke-17 tersangka inisial LB, HGS, AA, DGS, KS, SDS, DSS, RG, DGS, HS, RG, JT, SS, HG, NS, BPAA, RT.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, perkara yang dipaparkan tersebut terkait pidana penganiayaan secara bersama-sama dan kedepan Polres Tanah Karo dan Forkopimda akan mengundang pihak terkait karena obyeknya atau tanah masing-masing pihak mengklaim miliknya.

“Perkara terebut pidana penganiayaan bersama-sama baik itu kepada warga dan pihak PT BUK dan kedepan Polres Tanah Karo dan Forkopimda akan mengundang pihak terkait agar di ketahui keabsaan obyek atau lahan tersebut,” ujarnya.

Dalam paparan tersebut, selain Dir Krimum dan Kapolres, Bupati Tanah Karo, Corry Sebayang mengatakan tiga minggu sebelum kejadian, Forkopimda, PT BUK dan masyarakat Sukamaju telah membuat kesepakatan dan ditandatangani agar semua pihak bertahan dulu dan jangan melalukan kegiatan di lokasi, namun sangat disayangkan karena adanya alat berat di lokasi tersebut sehingga masyarakat merasa keberatan.

“ Tiga minggu sebelum kejadian, Forkopimda, PT BUK dan masyarakat Sukamaju telah membuat kesepakatan dan ditandatangani agar semua pihak bertahan jangan melakukan kegiatan di lokasi, namun sangat disayangkan karena adanya alat berat sehingga masyarakat merasa keberatan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah parang, 1(satu) tombak terbuat dari besi yang berujung runcing, 7 (tujuh) buah seng, 3 (tiga) unit kompor gas, 2 (dua) batang broti, 12 (dua belas) buah sepeda motor, 15 (lima belas) buah tabung gas 3kg, 2 (dua) buah tabung gas 12 kg dan rekaman CCTV.

Tampak hadir pada paparan tersebut, Dir Krimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Dandim Tanah Karo, Bupati Tanah Karo, Corry Sebayang Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Herwansyah Putra, Kasat dan penyidik Polres Tanah Karo. (cos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *