Daerah  

Polres Samosir Sebulan Sikat 3 Kasus : Bekuk 6 Tersangka Curanmor & Pencuri Emas

CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Polres Samosir “unjuk gigi”. Tiga kasus pencurian yang meresahkan warga Nainggolan berhasil diungkap dalam sebulan terakhir. Total enam tersangka kini ditahan bersama barang bukti uang tunai Rp25,39 juta, perhiasan emas, hingga telepon genggam.

Capaian itu dipaparkan langsung Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit Mapolres Samosir, Sabtu (6/6/2026) pukul 18.15 WIB. Didampingi Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., dan jajaran, AKBP Rina menegaskan konpers ini bukti transparansi Polri.

“Ini bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat Samosir. Tidak ada ruang bagi pelaku 3C di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Rina di hadapan awak media.

Kasus 1: Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus.

Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk merinci, kasus pertama adalah curanmor pada 23 April 2026 di Desa Nainggolan. Tiga tersangka dibekuk: PMM, warga Balige, Toba, serta JRL dan NNR, warga Nainggolan, Samosir.

Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyita satu unit HP merek Infinix sebagai barang bukti.

Kasus 2: Pencuri Berhoodie Uniqlo Ditangkap.

Kasus kedua, pencurian dengan pemberatan (curat), terjadi 5 Mei 2026 di Kelurahan Sirumahombar. Tersangka ASR, warga Sipahutar, Taput, diamankan dengan barang bukti jaket hoodie Uniqlo biru tua dan satu mancis bersenter. ASR dijerat Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.

Kasus 3: Gasak Emas & Uang Puluhan Juta, Dua Pelaku Tak Berkutik.

Kasus ketiga paling menyita perhatian. Pada 30 Mei 2026, dua tersangka IGP, warga Balige, dan MP, warga Palipi, mencuri perhiasan emas di Desa Sinaga Uruk Pandiangan.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti: tiga cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, tas merah, dua bon faktur pembelian emas, uang tunai Rp25.390.000, dan satu HP Nokia. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023.

Seluruh konferensi pers yang dikawal ketat Sat Samapta itu berlangsung aman dan tertib hingga pukul 18.45 WIB. Keenam tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. (SS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *