R-PKPU Dapil dan Alokasi Kursi Dewan 2024 Disetujui Komisi II DPR

Jakarta (CN) Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan untuk Pileg 2024. Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, DKPP, Bawaslu hingga KPU.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan kesimpulan dalam RDP. Ia menyertakan poin-poin R-PKPU tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota dalam Pemilu 2024.

“DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dalam Pemilu 2024,” kata Doli dalam rapat, Senin (6/2/2023).

“Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan masukan Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP RI, setuju,” tutur Doli yang dijawab setuju oleh anggota rapat.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan, penetapan Dapil ditargetkan diundangkan besok.

Hasyim mengatakan target itu sengaja ditetapkan lebih awal dari batas akhir yang tercantum dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam keterangan tersebut, batas maksimal penetapan Dapil dan jumlah alokasi DPR RI dan DPRD pada 9 Februari 2023.

“Rencananya kalau menurut PKPU Nomor 3/2022 tentang tahapan, penetapan Dapil itu paling lama tanggal 9 Februari. Nah sekarang kan tanggal 6, jadi targetnya sebisa mungkin hari ini. Maksimal besok tanggal 7 sudah diundangkan PKPU tersebut,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).

Hasyim menyebut dari PKPU itu keputusan tentang Dapil bakal direalisasi. Penetapan Dapil diperuntukkan baik di DPR RI, provinsi, dan kabupaten atau kota untuk Pemilu 2024.

“Nah untuk yang jadi bahan pertimbangan ketika menyusun ini, pertama UU Pemilu, kedua Perppu Nomor 1 yang di dalamnya mengatur tentang Dapil untuk DPR RI untuk provinsi di DOB Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya,” tutur Hasyim.

“Selain itu juga ada putusan MK yang beri wewenang KPU untuk menetapkan Dapil DPR RI dan Provinsi. Semua kan dapil DPR RI dan Provinsi menjadi wewenang pembentuk UU, jadi lampiran UU tetapi oleh MK dalam putusan Judical Review (JR) diberikan wewenang itu kepada KPU. Sehingga aturan KPU, nanti di dalamnya juga memuat lampiran dapil DPR RI, Provinsi, dan kabupaten atau kota, termasuk DOB,” terangnya.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *