Hukrim  

Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Mengancam dengan Kelewang 

Medan (CN) Tersangka pengancaman di salah satu kafe di Jalan Amaliun Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area pada Sabtu (11/6/2022) lalu berhasil diamankan unit Reskrim Medan Area.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba, SH mengatakan, tersangka diamankan atas LP / B / 463 / VI / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 11 Juni 2022.

Adapun tersangka Y (50) warga Jalan Amaliun Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area dan korbannya Hendra Harianta (43) warga Jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Sikambing  Kecamatan Medan Helvetia.

Lanjut Philip, awalnya pelapor memesan teh di Cafe, tidak berselang lama terlapor keluar dari dalam gang melewati cafe dan melihat pelapor yang sedang memesan teh di cafe tersebut, ujarnya.

Kemudian terlapor dan pelapor saling pandang-pandangan lalu terlapor mengatakan kepada pelapor “woi mata kau” kemudian pelapor membalas kata-kata terlapor mengatakan “kenapa rupanya” hingga terjadi perang mulut antara pelapor dan terlapor, ucapnya.

Namun sempat dilerai saksi Amri setelah itu terlapor pergi meninggalkan pelapor namun tak beberapa lama terlapor datang lagi ke cafe tersebut dan menemui pelapor sambil membawa kelewang bergagang warna hijau, ucapnya.

Setelah bertemu dengan pelapor, terlapor dan pelapor bertengkar mulut lagi saat sedang bertengkar mulut dengan pelapor, terlapor kemudian mengarahkan kelewang yang dipegangnya kepada pelapor sambil mengancam pelapor “jangan nampak lagi kau di Jalan Amaliun ini, kubunuh nanti kau sekeluarga” ujar Philip menirukan perkataan tersangka.

Menanggapi laporan tersebut, unit Reskrim yang dipimpin AKP Philip Antonio Purba berhasil meringkus tersangka di Jalan Amaliun Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area.

Selanjutnya tersangka di introgasi tentang kejadian tersebut dan diakui pelaku semua perbuatannya, kemudian pelaku dibawa ke mako Polsek Medan Area.

“Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) buah pedang kelewang warna hijau dan pasal yang dipersangkakan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 5 tahun,”pungkasnya. (cos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *