Jakarta (CN) Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ricky menegaskan tidak pernah berniat untuk membunuh Yosua.
“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua,” kata Ricky seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Ricky pun menyerahkan upaya hukum selanjutnya kepada penasihat hukumnya.
“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” kata Bripka Ricky Rizal.
Majelis hakim mengatakan Bripka Ricky Rizal terbukti memenuhi unsur dengan sengaja turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim mengatakan ‘kesalahan’ Ricky adalah menerima ketika diminta Ferdy Sambo mem-backup Sambo ketika penembakan Yosua terjadi.
Hal itu diucapkan hakim saat membaca pertimbangan putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Hakim awalnya, mengatakan Ricky menolak perintah Sambo yang meminta menembak Yosua, tapi Ricky bersedia mem-backup Sambo.
“Menimbang bahwa terdakwa setelah mendapat tawaran dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak korban Yosua, tetapi menolak karena tidak kuat mental, tapi tidak menolak untuk membackup Ferdy Sambo kalau saksi Yosua melawan.
Hemat majelis adalah perwujudan kehendak yang sama antara saksi Ferdy Sambo, dengan terdakwa, saksi Putri Candrawathi, saksi Kuat, dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua,” kata hakim.
Hakim mengatakan, setelah menolak menembak Yosua, Ricky tidak berupaya menggagalkan peristiwa ini terjadi. Hal itu, kata hakim, dibuktikan dengan Ricky meneruskan panggilan Sambo ke Eliezer.
“Menimbang saat terdakwa melakukan panggilan Eliezer, di mana terdakwa tidak menceritakan kepada Eliezer bahwa terdakwa baru saja diminta nembak Yosua, namun terdakwa menolak karena nggak kuat mentalnya akan tetapi kalau backup penembakan terdakwa bersedia, terdakwa juga tidak melakukan upaya yang lain untuk mencegah agar penembakan tidak terjadi, akan tetapi malah ikut mendukung,” papar hakim.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara,” imbuhnya.
Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.(dtk)