CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (30/3/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom.
Dokumen LKPD diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima. Vandiko mengatakan, penyampaian LKPD Pemkab. Samosir dilakukan tepat waktu, yakni tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2025.
“LKPD bukan sekadar laporan rutin. Kami berharap melalui audit yang dilakukan BPK, Kabupaten Samosir dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Vandiko. Ia menambahkan, proses penyusunan hingga penyerahan laporan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab. Samosir dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta efisien.
Dengan capaian delapan kali opini WTP secara berturut-turut, Vandiko berharap pendampingan dari BPK tetap berlanjut guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang lebih baik di masa mendatang. “Harapan kami, capaian WTP ke depan dapat menjadi dasar untuk mewujudkan Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan,” katanya.
Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang. Setelah laporan diterima, BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil audit. (SS).












