Daerah  

Satres Narkoba Polres Taput Gagalkan Pengiriman Sabu 8,4 Kg ke Kalimantan

CORAKNEWS.COM, TAPANULI UTARA-Dua Orang pembawa narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Taput di Bandara Internasional SM. Raja XII Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, Kamis (4/6/2026).

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas, Aiptu Walpon Baringbing menyampaikan, Kedua tersangka tersebut yaitu RAS Alias Adul (24) warga Jalan Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga, Kodya Sibolga dan EST Alias Tampu (37) warga Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

“Mereka ditangkap di tempat yang berbeda, dimana RAS Alias Abdul

Ditangkap pada kamis 4 juni 2026 sekira pukul 08.30 wib, di Lokasi Pemeriksaan Manual Bagasi oleh Petugas Bandara saat dirinya melakukan Random Chek terhadap barang bawaan Penumpang,” ucapnya.

Setelah tas nya di periksa oleh petugas kepolisian disaksikan oleh petugas bandara lalu di temukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 4.265 gram, 99 buah Catridge Pod merk Batman warna hitam berisikan cairan di duga narkotika, Uang Tunai Rp. 808.000,- (delapan ratus delapan ribu rupiah), 5 buah plastik kresek warna hitam, 1 unit Handphone merk Oppo warna Merah dan 2 buah Boarding Pass.

Sedangkan EST Alias Tampu berhasil di amankan di Terminal Madya Tarutung saat hendak melarikan diri sekira pukul 11.00 wib.

“Setelah EST Alias Tampu di interogasi, dirinya mengakui bahwa Ia melarikan diri dari Bandara Silangit setelah melihat temanya RAS Alias Abdul diamankan petugas bandara Silangit karena tas bawaanya di curigai. Dia sadar bahwa barangnya yang sudah sempat masuk terperiksa oleh petugas sehingga dia melarikan diri,” paparnya.

Dari dalam tas EST di temukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto: 4.164 Gram, 34 Pcs Catridge Pod warna Kuning bertuliskan Manggo, 33 Pcs Catridge Pod warna Abu-abu bertuliskan Grape, 33 Pcs Catridge Pod warna Kuning Muda bertuliskan Pineaple, 8 buah plastic kresek warna hitam, 1 Unit Handphone Merk Realme warna putih dan Uang tunai senilai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Menurut pengakuan EST, Bahwa dia dan RAS sama-sama mau berangkat ke Kalimantan untuk membawa narkoba tersebut. Selanjutnya tim opsnal sat narkoba pun memboyong ke 2 nya ke Polres Taput untuk pemeriksaan. Saat mereka di periksa, mereka mengakuinya secara bersama-sama membawa sabu tersebut dari medan menuju Bandara Silangit hendak di bawa ke Kalimantan.

“Kini keduanya masih dalam pemeriksaan intensiv oleh Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan,” pungkasnya. (Hotman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *