Jakarta (CN) Kebijakan ekspor pasir laut kembali diizinkan oleh Indonesia setelah 20 tahun lamanya dihentikan. Singapura dinilai bakal menjadi negara yang paling banyak mendapatkan keuntungan dari kebijakan baru yang diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo ini.
Dilansir dari Business Times, Rabu (31/5/2023), kebijakan ekspor pasir laut akan menguntungkan Singapura karena negara tersebut sedang banyak melakukan proyek perluasan daratan negara.
“Kebijakan tersebut dapat membantu proyek perluasan lahan Singapura, namun di di sisi lain memicu kekhawatiran di kalangan pecinta lingkungan karena bisa mengganggu habitat laut,” seperti dikutip detikcom dari artikel Business Times.
Artikel itu juga menjelaskan sebelum pelarangan ekspor pasir laut, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut ke Singapura untuk perluasan lahan. Dari data yang dipaparkan pada artikel tersebut, Indonesia setidaknya mengirimkan rata-rata lebih dari 53 juta ton pasir laut per tahun antara tahun 1997 dan 2002.
Selain Indonesia, Malaysia merupakan pemasok terbesar pasir laut untuk Singapura. Sayangnya, Malaysia melarang ekspor pasir laut pada 2019.
Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2019, Singapura adalah importir pasir laut terbesar di dunia dan dalam dua dekade telah menampung 517 juta ton pasir dari negara tetangganya.
Keuntungan Singapura ini pun diamini oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dia menyatakan Singapura pasti membutuhkan pasir laut dari Indonesia dan akan melakukan pembelian pasir laut apabila ekspor diizinkan.
“Ya, Singapura pasti butuh (pasir laut asal Indonesia),” kata Arifin ketika dikonfirmasi apakah Singapura menjadi salah satu pasar ekspor pasir laut asal Indonesia, ditemui di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Tapi, Arifin menegaskan pemerintah akan melihat dahulu apakah pasir laut dibutuhkan di dalam negeri. Bila ternyata ada kebutuhan di dalam negeri maka pasir laut diprioritaskan untuk kebutuhan tersebut dahulu baru diekspor.
“Ya itu yang sekitar itu kita lihat di sekitar-sekitar itu, kalau memang dibutuhkan ya di sini dulu,” tegas Arifin.
Adapun, kebijakan ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru terbit 15 Mei 2023 lalu. Ekspor pasir tepatnya diatur di Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf d, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Izin ekspor pasir laut ini dikeluarkan setelah 20 tahun dilarang.
Secara detail, dalam pasal 9 nomor 2 huruf d mengenai ekspor pasir, berbunyi, “ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi beleid tersebut.
Dalam aturan tersebut ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor.
“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” tulis pasal 15 nomor 4.(dtk)