Jakarta ( CN) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).
Sri Mulyani mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan MK tersebut. Mengingat keputusan itu juga baru diketok Kamis (25/5) kemarin.
“Kan baru keluar jadi kita pelajari dulu yah aturannya segala,” kata Sri Mulyani di Kantor BSI, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Saat ditanya apa dampaknya dan bagaimana nasib Sekretariat Pengadilan Pajak Kemenkeu usai digeser ke MA, kembali Sri Mulyani mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Kalau keputusannya (Pengadilan Pajak digeser ke MA) nanti kita pelajari aja seperti apa dampaknya,” ucapnya.
Sebelumnya sidang MK memutuskan menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Dalam prosesnya diberikan waktu maksimal hingga 31 Desember 2026.
“Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK.(dtk)