CORAKNEWS.COM, TOBA – Menyongsong berlakunya KUHP baru yang akan berlaku sejak 1 Januari 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sibolga beraudiensi dengan Pemkab Toba yang disambut langsung oleh Wakil Bupati Audi Murphy O Sitorus di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2025) sore.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Bapas Sibolga, Sinarta Tarigan menyampaikan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk berkoordinasi dengan Pemkab Toba dalam hal pelaksanaan KUHP yang baru.
Terlebih dalam KUHP tersebut terdapat putusan pidana pekerja sosial bagi terdakwa, sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda ringan.
” Soalnya nanti ketika ada orang yang dipidana dengan putusan kerja sosial, hakim akan tanya kepada kami dimana terdakwa ini akan dipekerjakan. Jadi nanti pengawasannya tetap dari kami, Pak. Tetap akan kami awasi sampai selesai masa hukumannya,” ucap Kepala Bapas Sibolga menjelaskan tujuan kedatangan mereka.
Selain menyampaikan hal tersebut, Bapas Sibolga juga menyampaikan permohonan pinjam pakai gedung sebagai kantor.
” Jadi arahan Kanwil mana tau ada gedung milik Pemkab bisa dipinjampakaikan ke Bapas,” katanya.
Menanggapi permohonan tersebut, Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O Sitorus menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak Bapas Sibolga. Beliau bahkan meminta kesediaan pihak Bapas Sibolga untuk menjadi narasumber dalam mensosialisasikan KUHP yang baru.
Sementara terkait permohonan gedung, Wakil Bupati menyampaikan akan melihat terlebih dahulu apakah ada gedung pemerintah yang layak untuk dipinjampakaikan ke Bapas.
” Masalah gedung dalam hal pendirian Bapas, kami lihat dululah apakah ada yang dapat dimanfaatkan nanti,” pungkasnya.(Hotman)












