Jakarta (CN) Komisi II DPR RI bersama pemerintah sepakat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) delapan provinsi pada rapat kerja tingkat satu.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, pada Senin, 13 Februari 2023 sudah dimulai pembahasan dan sepakat untuk membentuk Panja yang nantinya akan bekerja setelah masa reses untuk membahas 8 RUU tersebut.
”Semua 8 RUU ini akan disahkan dalam masa sidang berikutnya karena saat yang bersamaan tadi rapat internal kita menyepakati nanti di masa sidang berikutnya sudah harus masuk lagi 27 RUU tentang kabupaten kota,” kata dia usai Rapat Kerja tingkat satu dengan Mendagri, Menkeu, Menteri PPN/Ka. Bappenas, Menkumham, dan Komite I DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta.
Komisi II, menurut Doli, berkomitmen bersama dengan pemerintah, periode ini akan merapikan semua. “Alhamdulillah kita sudah 12 (UU Provinsi) selesai, sekarang tinggal delapan (UU Provinsi) mudah-mudahan dalam waktu masa sidang berikutnya delapan provinsi ini selesai jadi artinya semua provinsi sudah rapi tinggal masuk ke 271 kabupaten kota nanti,” ujarnya.
Diketahui delapan provinsi yang akan dibahas RUU nya adalah Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah.
Terkhusus Bali, akan dilakukan pendalaman terkait usul dari Pemerintah Bali agar memasukan Bali sebagai daerah yang punya ’kekhasan’.
”Ada beberapa hal yang perlu kita dalami karena momentum ini dipergunakan oleh Pemerintah Bali atau masyarakat Bali untuk juga memasukkan Bali sebagai daerah yang punya ’kekhasan’ sebagai daerah pariwisata. Kami sepakat nanti pembahasannya dibagi dua, tujuh provinsi mungkin relatif tidak ada masalah sama dengan yang 12 sebelumnya. Khusus Bali kita akan cermati lebih dalam usulan dari pemerintah daerah itu seperti apa,” ujar Doli.
Indonesia, kata Doli, selama ini punya 20 provinsi dan 271 kabupaten kota yang alas hukumnya adalah undang-undang RIS dan bukan undang-undang Dasar 1945.
Yang mana, beberapa kabupaten atau beberapa provinsi masih bahkan tergabung dalam satu undang-undang.
Dengan dibuatnya UU Provinsi ini diharapkan kejelasan terhadap alas hukum dan soal cakupan wilayah sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dan lempar dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut.(ti)