Toko Online yang Jual Baju Impor Bekas Bisa Dipidana

Jakarta (CN) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan pemerintah melarang penjualan baju impor bekas ilegal di e-commerce. Menurut Teten pelaku bisa dipidana dengan pasal penadahan.

Namun, kata Teten, pemerintah masih memberi toleransi pada pedagang kecil penjual baju impor bekas. Apalagi kondisi saat ini adalah menjelang Lebaran.

“Kalau e-commerce kita nggak akan kasih ampun. Kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah, apalagi mau Lebaran ya. Tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya,” kata Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Senin (27/3/2023).

Teten menyebut fokus pemerintah saat ini adalah menindak praktik impor baju bekas ilegal. Jika impor baju bekas diberantas, maka ruang untuk berjualan produk tersebut semakin kecil.

Ia menilai perlu memperkuat literasi kepada konsumen untuk melindungi produk lokal dalam negeri, dan memberi pemahaman bahwa ada risiko hukum jika menjual produk ilegal.

Namun bagi pedagang baju impor bekas, kata Teten, pihaknya tidak melakukan tindakan represif. Sebab baju impor bekas berbeda dengan narkoba.

“Tadi ditegaskan bagi para pedagang, pengecer, reseller pakaian bekas impor ilegal ini kita tidak lakukan represif. Beda dengan perdagangan narkoba. Apalagi di bulan puasa ini mereka harus mencari rezeki. Yang tadi kita sepakati dengan Mendag kita perketat, jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” bebernya.

Senada dengan Teten, Zulhas menyebut fokus pemerintah saat ini adalah memerangi praktik impor ilegal barang bekas. Zulhas menyebut jika praktik ini hilang maka penjualan barang bekas juga hilang.

“Bagaimana pedagang-pedagangnya? Ini dulu nih, yang ilegalnya. Kalau ilegalnya nggak ada kan yang dagang ya nggak akan jualan kan. Kalau ilegal, barangnya nggak ada lagi kan. Tadi pak Teten mengatakan kalau yang jualan sederhana. Kalau musim duran ya jualan durian. Musim rambutan jual rambutan. Musim buah duku, jual buah duku, sederhana” jelasnya.

Sementara itu, Teten menegaskan penjualan baju impor bekas di e-commerce dilarang. Pelaku terancam hukuman pidana dengan pasal penadahan.

“Kalau e-commerce kita nggak akan kasih ampun. Kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah, apalagi mau Lebaran ya. Tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya,” ungkap Teten.

Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *