Tragis..! Tambang Emas Illegal Makan Korban 12 Orang Wanita di Madina

Medan (CN) Tragis, musibah tambang emas illegal atau tanpa izin di Mandailing Natal (Madina) memakan korban sebanyak 12 (dua belas) wanita, Kamis (28/4/2022) lalu di Sibinail Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina dipaparkan di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022).

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ke-12 orang korban tersebut  merupakan korban tertimbun tanah longsor di lokasi tambang illegal milik JP alias Jupri Panjaitan.

Tatan menjelaskan, adapun ke-12 korban yaitu Nelli Sipahutar, Kana, Nurhayati, Lesma, Suryani Rambe, Nurlina Hasibuan, Irma Pane, Sarifah Nasution, Amna Pulungan, Nur Jaya Sari, Nur Ainun Pane, Nurlina Batubara, Nur Afni Lubis, ke-12 orang tersebut merupakan warga yang mengkais atau mendulang emas bukan pekerja, jelasnya.

Sementara lanjut Tatan, dari kasus tambang emas illegal tersebut ditetapkan 3 orang tersangka dan perannya yaitu JP alias Jupri Panjaitan sebagai pemilik mesin domping, lahan serta pemilik usaha, AP alias H Amaluddin Panjaitan penampung butiran emas, serta Al alias Arisman Lubis perannya sebagai penampung butiran emas juga, urainya.

Tatan juga mengatakan, Polda Sumut bersama jajaran komit untuk melakukan penertiban dan otomatis kerjasama dengan unsur pemerintah daerah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penambangan ilegal berbahaya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita 1 mesin diesel merk Yasuka, 3 pipa paralon, 2 selang tembak, 3 karpet, 2 spiral, 4 dulang, 2 batok kelapa, 2 lilin, 1 centong alat pembakar butiran emas, 2 tembikar, 2 timbangan emas elektrik, 1 buku daftar hitungan kadar emas.

1 kalkulator, 1 lembar uang pecahan Rp 50.000, 1 cangkir plastik, 1 centong gagang pendek, 1 centong gagang panjang, 1 piring batu, 1 asbak rokok dari kaleng, 1 magnet, 1 kawat.

” Pasal yang dipersangkakan terhadap JP pasal 158 subs pasal 161 UURI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Illegal  mineral dan Batubara Jo pasal 38 subs pasal 39 UURI No 11tahun 2020 tentang Cipta kerja dan atau pasal 359 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” urainya.

Sementara kepada tersangka AP dan AL disangkakan pasal 161 UU RI no 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 38 subs pasal 39 UU RI no 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denga paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), pungkasnya.(wita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *