Hukrim  

15 Tersangka Judi Online Dilimpahkan Poldasu ke Kejari Medan

Medan (CN) Sebanyak 15 tersangka Judi Online Apin BK diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (7/12/2022) siang.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, 15 tersangka yang diserahkan berperan sebagai leader Operator hingga operator berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD serta YA.

Sementara, terhadap Joni alias Apin BK belum dilimpahkan ke Kejaksaan, Masa penahanan Apin untuk tindak pidana perjudian berakhir pada 13 Desember mendatang.

Selain pelimpahan berkas perkara, polisi juga melimpahkan barang bukti kasus judi online terbesar di Sumut ini.

“Iya benar, jadi hari ini hasil koordinasi penyidik dengan Jaksa kita limpahkan berkas perkara 15 tersangka berikut barang bukti” kata Hadi.

Hadi menyebut Joni alias Apin BK belum dilimpahkan penyidik Polda Sumut karena masih harus menjalani pemeriksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Apin dijerat pasal berlapis, yakni perjudian dan tindak pidana pencucian uang.

“Sedangkan untuk tersangka J hasil koordinasi penyerahan tahap II akan dikoordinasikan lebih lanjut dikarenakan yang bersangkutan saat ini masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU,” pungkas Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni dengan total aset yang disita berjumlah Rp 158 Miliar.(R2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *