CORAKNEWS.COM, SAMOSIR,– Satres Narkoba Polres Samosir mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Kecamatan Pangururan, Rabu (20/05/2026). Dua pria dewasa diamankan di lokasi berbeda dengan total barang bukti 134,74 gram ganja siap edar.
Kasus pertama terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I. Petugas mengamankan VAH, warga Kecamatan Pangururan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket plastik hitam berisi ganja dengan berat bruto 51,68 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasatres Narkoba sekitar pukul 17.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai informasi di lokasi.
Setelah digeledah, ditemukan satu paket ganja yang diduga siap edar. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus kedua diungkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, juga di Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I. Petugas mengamankan MTS, warga Kecamatan Pangururan.

Dari pelaku, polisi menyita delapan paket kertas terbungkus berisi ganja dengan total berat bruto 73,59 gram, satu paket plastik hitam berisi ganja seberat 9,47 gram, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru.
Kasus ini juga terungkap dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.00 WIB petugas menemukan pria dengan ciri sesuai informasi. Saat digeledah, ditemukan sembilan paket ganja yang diduga siap edar.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Samosir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.
Atas pengungkapan tersebut, Polres Samosir telah menerbitkan laporan polisi, menyita barang bukti, memeriksa saksi dan pelaku, melakukan tes urine, serta menggelar perkara.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumut, menetapkan tersangka, melakukan penahanan, mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. (SS).












