CORAKNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Keduanya merupakan pihak dari swasta.
“Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan, Jumat (31/7/2026).
Anang mengatakan Tim 9 sejatinya memanggil tujuh orang saksi. Namun hanya dua saksi yang memenuhi panggilan.
Untuk itu, tim penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan lima saksi lainnya. Anang menuturkan sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka. Seusai penetapan tersangka itu, Febrie langsung ditahan di Rutan KPK.
“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan,” kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).(dtk)












