CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Kepolisian Resor Samosir resmi mengubah nomenklatur Polsek Onan Runggu menjadi Polsek Nainggolan dalam seremoni khidmat di halaman Mako Polsek Nainggolan, Senin (13/4/2026).
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan penegasan komitmen Polri untuk hadir lebih dekat dan responsif melayani masyarakat. Acara turut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Polres Samosir dan SMA/SMK se-Kabupaten Samosir melalui program _Police Goes To School_.
Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H, memimpin langsung kegiatan didampingi Wakapolres Kompol Briston A.M. Napitupulu. Turut hadir Forkopimca, kepala sekolah, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda.
Perubahan nomenklatur mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Keputusan Kapolda Sumut Nomor KEP/267/III/2026. Langkah ini merupakan penyesuaian wilayah hukum guna meningkatkan efektivitas pelayanan.
“Perubahan nomenklatur harus diikuti peningkatan kinerja. Seluruh personel segera menyesuaikan administrasi, operasional, dan pelayanan publik,” tegas Kapolres Rina.

Ia menambahkan, program _Police Goes To School_ bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini. “Ini langkah preventif mencegah kenakalan remaja sekaligus membangun kedekatan Polri dengan dunia pendidikan,” ujarnya.
Camat Nainggolan, Junita Sinaga, menyambut baik perubahan ini. “Kami yakin kualitas pelayanan kepolisian semakin meningkat dan sinergi dengan pemerintah kecamatan dalam menjaga Kamtibmas semakin kuat,” kata Junita.
Tokoh masyarakat Marsudin Lumbantungkup menegaskan kesiapan warga menjadi mitra aktif Polri. “Ini penyesuaian peran agar lebih selaras dengan karakteristik wilayah. Masyarakat siap menjaga situasi aman dan kondusif,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menjelaskan kerja sama meliputi pembinaan, penyuluhan, sosialisasi hukum, anti-bullying, hingga pelatihan kedisiplinan seperti PBB dan Patroli Keamanan Sekolah. Kegiatan digelar rutin minimal sepekan sekali di setiap sekolah.
Perjanjian berlaku satu tahun dan akan dievaluasi berkala. Acara ditutup dengan penandatanganan kerja sama, pemotongan kue syukuran, dan ramah tamah.
Peresmian ini menjadi simbol kolaborasi kepolisian, pemerintah, dan dunia pendidikan dalam menciptakan lingkungan aman serta membentuk generasi muda yang sadar hukum dan berkarakter.(SS).












