Hal ini sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi penertiban pedagang yang sebelumnya dipimpin Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O Sitorus, pada Jumat (8/5/2026) di Ruang Rapat Staf Ahli Kantor Bupati Toba.
Kegiatan peninjauan tersebut melibatkan sejumlah dinas terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Koordinasi dilakukan juga bersama personel Polsek Balige dalam rangka mendukung penataan dan penertiban kawasan Pasar Balige agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Penataan ini bertujuan untuk mendorong para pedagang agar dapat berjualan di dalam Pasar Balerong serta mengembalikan fungsi jalan dan trotoar yang selama ini digunakan untuk aktivitas berjualan di beberapa titik. Selain itu, pemerintah juga berupaya menata kawasan kota Balige melalui penyediaan kantong-kantong parkir di sekitar pasar sehingga kendaraan masyarakat dapat terparkir lebih teratur.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Toba, Jonni DP Lubis, menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah penataan kawasan terminal mini dan lokasi pasar.
“Ini merupakan salah satu langkah untuk melakukan penataan terminal mini dan lokasi pasar. Selama ini sebagian pedagang yang berada di dalam pasar juga berjualan keluar area pasar. Karena itu, penertiban telah dilakukan selama sekitar satu minggu terakhir secara humanis. Hingga saat ini, sebagian besar pedagang sudah mulai masuk ke dalam pasar,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Balige, Partogi Tambunan, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap.
“Tahap pertama yang dilakukan adalah penertiban pedagang di sekitar luar pasar, mulai dari Pasar Balerong hingga terminal mini. Selanjutnya, penataan akan dilanjutkan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja serta Jalan Gereja, khususnya bagi pedagang yang menempatkan dagangannya di area trotoar,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Toba, Gumianto Simangunsong menegaskan, bahwa penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
“Tujuan penertiban ini adalah untuk mengembalikan fungsi terminal, parkiran, dan badan jalan. Sesuai tugas dan fungsi Dinas PUPR, kami fokus pada pengembalian fungsi jalan agar tidak ada lagi kios maupun aktivitas yang menggunakan badan jalan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Toba berharap penataan kawasan Pasar Balige dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, mendukung kelancaran lalu lintas, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dan para pedagang dalam beraktivitas. (Hotman)












