Daerah  

Terkait RUU Masyarakat Adat, Vandiko : Perda Samosir Sudah Ada, UU Nasional Akan Jadi Payung Hukum 

CORAKNEWS.COM, SAMOSIR,– Suara tegas dari jantung Tanah Batak! Di hadapan Badan Legislasi DPR RI, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mendesak, pengesahan RUU Masyarakat Adat yang sudah mangkrak 18 tahun. Alasannya, demi kepastian hukum dan akhiri konflik lahan di kawasan Danau Toba.

Desakan itu disampaikan Vandiko saat kunjungan kerja reses Baleg DPR RI di Labersa Hotel, Toba, Sabtu (9/5/2026). Forum itu menjaring masukan kepala daerah, akademisi, tokoh adat, dan tokoh agama se-Tapanuli Raya.

Pada prinsipnya kami setuju dan berharap, RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Jangan ada lagi wilayah abu-abu, kebijakan yang picu konflik di masyarakat,” tegas Vandiko.

Kenapa Samosir Vokal?

Vandiko beberkan Samosir sudah _leading_ dengan Perda No. 1 Tahun 2025, tentang Pengakuan & Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, dan Pemanfaatannya.

“Kalau RUU ini jadi UU, maka Perda kami akan semakin kuat. Ada payung hukum nasional. Investor & pariwisata jalan, adat pun terlindungi. Tidak ada yang dikorbankan,”  ujar Vandiko.

Bagi Bupati muda itu, UU Masyarakat Adat bukan sekadar aturan. Itu jaminan bahwa pembangunan Danau Toba sebagai DPSP tidak menggerus identitas Batak. “Pariwisata mendunia, tapi tanah ulayat tetap milik masyarakat adat. Itu harga mati,” katanya.

Dukungan bulat datang dari Bupati Toba, Wabup Taput, Pemkab Humbahas, Ephorus HKBP Pdt. Victor Tinambunan, hingga Pastor Walden Sitanggang. Semua sepakat: 18 tahun terlalu lama.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung akui penantian itu harus diakhiri.

“Penantian 18 tahun ini harus bisa kita realisasikan. Baleg sedang menyeimbangkan masukan: kewenangan pusat-daerah, sederhanakan syarat pengakuan, dan harmonisasi aturan agar tidak tumpang tindih,”* kata Martin.

RUU ini targetkan 3 hal: pengakuan, perlindungan, & pemanfaatan hak masyarakat adat tanpa konflik regulasi.

Turut mendampingi Bupati Vandiko: Wakil Ketua DPRD Samosir Sarhockel Tamba, Anggota DPRD Magdalena Sitinjak, dan Sekdis Kominfo Agustianto Sitinjak. Hadir pula Anggota DPR RI Bane Raja Manalu, Muslim Ayub, dan Wamen PPN/Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard.

Bagi Samosir, UU ini kunci. Daerah yang jual keindahan alam & tradisi ke dunia butuh kepastian: masyarakat adat aman, investasi nyaman, pariwisata berkelanjutan. (SS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *