CORAKNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selesai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Febrie dipastikan tidak ditahan seusai pemeriksaan tersebut.
Pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, tampak keluar dari gedung pada pukul 20.33 WIB. Hal ini menandakan pemeriksaan terhadap Febrie telah berlangsung selama sekitar 8 jam.
Hotman menyebut kliennya dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik. Meski begitu, ia memastikan tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap Febrie seusai pemeriksaan hari ini.
“Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini,” ujar Hotman kepada wartawan di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Meski Hotman memberikan keterangan langsung kepada awak media, sosok Febrie Adriansyah sama sekali tidak terlihat di sepanjang proses pemeriksaan berlangsung.
Sejak pagi hingga proses pemeriksaan berakhir, Febrie terpantau tidak melintasi akses utama gedung. Belum diketahui secara pasti melalui pintu mana Febrie masuk dan keluar dari ruang pemeriksaan hari ini.
Hotman menjelaskan pemeriksaan hari ini masih sebatas mendalami kasus PT ASABRI. Ia menegaskan pihaknya menyangkal seluruh tuduhan mengenai adanya aliran dana dari pengusaha Tan Kian.
“Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp 50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Menyangkut duit, itu tidak ada,” tegas Hotman.
Hotman juga memberikan klarifikasi terkait isu aset berupa rumah di Sentul dan Kafe de’Clan yang sempat digeledah oleh penyidik Polri sebelumnya. Ia menyebut, sejak 2022, aset-aset tersebut sudah tidak dikuasai secara fisik oleh Febrie, melainkan telah digunakan oleh pihak lain bernama Don Ritto.
“Rumah di Sentul itu sejak tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar karena sudah dipakai oleh Don Ritto. Dia juga berhak merenovasi. Jadi total, sudah nggak ada lagi penguasaan secara fisik,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hotman turut menyoroti apa yang disebutnya sebagai kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya terkait kasus ASABRI. Ia mengklaim kasus tersebut sebenarnya sudah diputus oleh pengadilan jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
“Kasus ASABRI itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus awal Januari 2022, di mana Jampidsus-nya belum Pak Febrie. Beliau baru jadi Jampidsus tanggal 22 Januari 2022,” pungkas Hotman.(dtk)












