Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan dalam standar operasional prosedur (SOP) yang ada setiap SPPG mulai memasak paling cepat mulai pukul 02.00 pagi. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada dapur MBG yang mulai masak di hari sebelumnya, membuat makanan rusak saat dihidangkan ke penerima manfaat.
” Ada sesuatu yang baru juga, perubahan yang penting saya kira di manajemen yang baru di badan ini, bahwa peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
” Nah, jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Kalau di (Indonesia wilayah) timur mungkin jam 12 (standar WIB), ada jam 1. Nah, jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8,” lanjutnya.
Zulhas menegaskan bahwa aturan ini dibuat agar tidak ada lagi celah kelalaian petugas di lapangan yang dapat memicu masalah seperti keracunan makanan pada siswa. Dalam hal ini kehadiran kepala SPPG akan diawasi secara langsung oleh BGN melalui absensi online dan pemantauan via Zoom.
” Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya itu, dan itu buka Zoom, absensinya dicek. Jadi teman-teman di BGN juga salat malam juga ini. Jam 1, jam 2 udah siap,” tutur Zulhas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BGN Sudaryono, menegaskan kehadiran kepala SPPG selama jam operasional dapur adalah kewajiban. Jika yang bersangkutan tidak bisa hadir di lokasi karena berbagai alasan, maka tanggung jawab pengawasan akan diserahkan kepada ahli gizi atau akuntan SPPG.
” Kami juga mengeluarkan aturan jadi di jam operasional dapur, kalau kepala SPPG misalnya dia sakit, atau dia izin karena tidak bisa, misalnya kan ada orang mengajukan cuti dan lain-lain kan boleh tidak bisa hadir di tempat, maka yang berikutnya memimpin adalah ahli gizi-nya, pengawas gizi-nya,” ujar Sudaryono.
“Kalau kepala dapur dan pengawas gizinya nggak bisa hadir di jam operasional itu, maka maka berikutnya adalah akuntan,” tambahnya.
Jika ketiga pimpinan SPPG ini tidak ada yang hadir selama jam operasional, maka dapur MBG tersebut dilarang beroperasi atau memasak. Sebab tak ada penanggung jawab atas menu MBG yang kemudian akan diberikan kepada siswa atau penerima manfaat lainnya.
” Kalau tiga-tiganya nggak bisa hadir di jam yang sama, di hari yang sama, bagaimana? Maka tidak boleh dapur itu memasak,” tegas Sudaryono.
“Saya ulangi, jadi ini namanya rantai komando kan? Komandannya nggak bisa, wakilnya nggak bisa, wakilnya lagi. Kalau tiga-tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional,” pungkasnya.(dtk)












