Berdasarkan data yang diunggah di situs Satudata Kemnaker, angka tersebut merupakan pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pada periode Januari s.d. Juli 2026 terdapat 43.805 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” seperti tertulis di situs tersebut, dikutip Rabu (19/8/2026).
Jumlah pekerja yang terkena PHK meningkat 11.416 orang dibandingkan bulan Juni. Kemnaker mencatat jumlah PHK pada periode Januari-Juni 2026 sebesar 32.389 orang.
Lalu jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, angka PHK mengalami penurunan. Jumlah PHK pada periode Januari-Juli tahun 2025 mencapai 59.683 atau lebih banyak sebesar 15.878.
Sebagai catatan, pekerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.(dtk)












