Penertiban tersebut Dilakukan demi kenyamanan masyarakat yang mengeluhkan akibat kebisingan yang ditimbulkan oleh pengendara yang menggunakan kendaraan roda dua knalpot Brong. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Minggu (9/8/2026) sekira pukul 17.00 Wib hingga selesai.
Kapolsek Balige, AKP Libertius Siahaan SH menuturkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Aduan Masyarakat terkait balap liar dan maraknya penggunaan knalpot Brong yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat karena suaranya yang bising.
Libertius menegaskan, kegiatan ini akan terus digelar secara rutin, terutama di hari biasa dan di akhir pekan, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan agar tidak menggunakan knalpot brong.
“Penggunaan Knalpot Brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat memicu berbagai bentuk gangguan Kamtibmas dilingkungan masyarakat, pungkasnya. (Hotman)












