Daerah  

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Pemkab Samosir Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf

CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir terus memperkuat sinergi lintas sektor guna mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Samosir.

Langkah strategis ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf, sekaligus mendorong pemanfaatannya secara optimal demi kepentingan masyarakat dan umat.

Komitmen tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Samosir, Kejaksaan Negeri Samosir, Badan Pertanahan Kabupaten Samosir, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (27/8/2026).

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk bersama Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas, Kepala BPN Kabupaten Samosir Movian Edrial Riza, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir yang diwakili Mukmin Limbong.

Acara turut dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten I Tunggul Sinaga, Pimpinan OPD, Kabag Pemerintahan Belman Sinaga, Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho, serta tokoh lintas agama.

Penandatanganan ini juga dilaksanakan secara serentak bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Untuk beberapa daerah termasuk Kabupaten Samosir, penandatanganan dilakukan secara daring.

Berikan Kepastian Hukum dan Lindungi Aset Umat

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh Pemkab Samosir terhadap kerja sama ini. Menurutnya, pendaftaran tanah wakaf adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset wakaf dari potensi persoalan di masa mendatang.

“Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan keagamaan yang sangat besar bagi masyarakat. Karena itu, kita perlu memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ariston.

Ia menegaskan, sinergi antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama diharapkan mampu mempercepat proses pendataan dan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Samosir.

“Kita ingin seluruh tanah wakaf di Kabupaten Samosir dapat terdata dan terdaftar dengan baik. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat,” katanya.

Ajak Nazhir Aktif, Pemkab Siap Dukung Penuh

Wabup Ariston juga mengajak seluruh pengelola atau nazhir tanah wakaf untuk aktif mendukung proses pendataan dan pendaftaran.

Menurutnya, kepastian status hukum akan memberikan perlindungan terhadap aset yang telah diwakafkan serta menjamin keberlanjutan pemanfaatannya bagi generasi mendatang.

“Pemerintah Kabupaten Samosir siap mendukung dan memperkuat koordinasi agar program ini berjalan dengan baik. Harapannya, tidak ada lagi tanah wakaf yang status hukumnya tidak jelas, sehingga pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui kerja sama lintas sektor ini, Pemkab Samosir berkomitmen untuk mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas tanah wakaf. Ke depan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf diharapkan dapat berjalan secara *tertib, produktif, dan berkelanjutan* demi kepentingan umat dan kemajuan masyarakat Kabupaten Samosir. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *