Hukrim  

2 ‘Rayap Besi’ Diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

CORAKNEWS.COM, MEDAN – Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang pria yang diduga pelaku rayap besi di wilayah Kecamatan Medan Marelan. 

Kedua pria masing-masing berinisial M (60) alias Dodi dan J (63) alias Nain diamankan petugas.

Keduanya diamankan pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Pasar V Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh korban Halim (55), warga Komplek Griya Marelan, setelah mengetahui plat pintu pagar toko miliknya hilang pada Selasa (9/6/2026).

Korban pun kemudian membuat laporan ke Mapolres Pelabuhan Belawan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Selama kurang lebih 18 hari penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku dikawasan Medan Marelan.

Kemudian, petugas pun langsung menangkap kedua terduga pelaku di Jalan Raya Pasar V Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

” Kami terus melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana,” ucap AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M alias Dodi mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa besi pagar tersebut dijual kepada tukang botot berinisial M, bersama Mas Condro dan J alias Nain yang telah diamankan sebelumnya.

Dari hasil penjualan besi pagar tersebut, M alias Dodi mengaku memperoleh uang sebesar Rp 200 ribu, sedangkan J alias Nain memperoleh Rp 120 ribu.

Petugas turut mengamankan satu unit becak motor yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap para pelaku yang telah diamankan, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Agus.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110 Polri.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *