Hukrim  

Polres Toba Lakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan Pihak Rutan, Kasat Narkoba Melayat ke Rumah Duka

CORAKNEWS.COM, TOBA-Tim Satresnarkoba Polres Toba melayat di rumah duka Herman Ricardo Hutapea di Lumban Sewa, Desa Ompu Raja Hutapea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (27/9/2026). 

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, MH bersama personel Satnarkoba Polres Toba.

Kedatangan Kasat Res Narkoba bersama KBO, Kanit dan Anggota Sat Narkoba adalah wujud ucapan belasungkawa dan di sambut baik oleh pihak keluarga Alm Herman Ricardo Hutapea.

Diketahui bahwa Alm Herman Ricardo Hutapea, (36) merupakan tahanan titipan Polres Toba. Alm Herman Ricardo Hutapea yg ditahan dalam dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2016 tentang penyesuaian pidana, sejak tanggal 08 Agustus 2026 di RTP Polres Toba, kemudian tersangka/korban di pindahkan tempat penahanan ke Rutan Kelas II B Balige pada tanggal 14 September 2026.

Pada hari Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wib, pihak Rutan Kelas IIB Balige membawa Alm Herman Ricardo Hutapea ke RS HKBP Balige untuk memastikan keadaannya.

Setibanya di RS HKBP Balige pada hari Jumat (25/9) Sekitar pukul 01.43 Wib oleh pihak rumah sakit, Herman Ricardo Hutapea dinyatakan telah meninggal dunia. Kemudian tersangka/korban dibawa ke RSUD Porsea untuk dilakukan Visum et Repertum, manakala ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

Kemudian, Pada hari Jumat (25/9) sekira Pukul 08.15 Wib, Jenazah Korban dibawa oleh pihak keluarga ke Desa Ompu Raja Hutapea, Kecamatan Laguboti.

Polres Toba menyatakan penyelidikan masih berjalan dan pemeriksaan terhadap pihak rutan belum dilakukan secara menyeluruh karena penyidik masih menunggu hasil visum dari RSUD Porsea.

“Indikasi penyebab kematian belum bisa kita dapatkan karena belum ada visum yang dikeluarkan RSUD Porsea. Namun, apabila ada pihak ketiga yang membuat laporan terkait kematian tersebut, kepolisian akan memprosesnya sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Hotman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *