CORAKNEWS.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jadwal pendaftaran dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Keputusan terkait jadwal pendaftaran yang dilakukan KPU Kota Medan mengacu pada Surat KPU RI Nomor 1692 tanggal 23 Agustus Tahun 2024.
“Dalam surat KPU RI itu menyebutkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yaitu pemilu tahun 2024,” ujar Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Medan M Taufiqurrohman Munthe, Sabtu (24/08/2024).
Taufiq menjelaskan bahwa DPT Kota Medan yang tercantum pada Pemilu terakhir berjumlah 1.853.458 pemilih. Sedangkan suara sah 1.179.881.
“Dengan demikian, bahwa bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 pemilih syarat minimalnya adalah 6,5 persen dari suara sah pada Pemilu Tahun 2024. Ada pun 6,5 persen dari 1.179.881 adalah 76.693,” katanya.
Ia juga menegaskan, KPU Medan akan melaksanakan Putusan MK, serta mensosialisasikan peraturan yang diterbitkan MK.
“Untuk selanjutnya, KPU Medan akan melaksanakan Putusan MK sebagaimana yang dimaksud dan akan mensosialisasikan kepada partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 mulai Hari Minggu 25 Agustus 2024,” sambung anggota Bawasalu Kota Medan Periode 2018-2023 ini.
Selanjutnya, masih kata Taufiq penerimaan pendaftaran calon dilaksanakan di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Khusus tanggal 29 Agustus 2024, mulai 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 Wib.(R2)